SEDIKITNYA ada 8 langkah penting yang harus dilakukan sebelum beli rumah impian. Metode ini bisa diterapkan baik untuk pembelian rumah baru maupun rumah bekas.
Sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan agar proses pembelian berjalan lancar, aman, dan sesuai kebutuhan. Berikut adalah 8 daftar persiapan yang wajib diperhatikan:
1. Menentukan Tujuan dan Kebutuhan Rumah
Sebelum berbicara soal anggaran, pastikan Anda tahu apa tujuan membeli rumah:
- Untuk tempat tinggal sendiri atau investasi?
- Butuh berapa kamar tidur?
- Lokasi strategis ke kantor/sekolah atau lebih tenang di pinggiran kota?
Tips: Buat daftar kebutuhan utama dan keinginan tambahan.
2. Menyusun Anggaran dan Sumber Dana
Hitung dengan jelas total dana yang tersedia, termasuk:
- Dana pribadi (tabungan, hasil penjualan aset)
- Bantuan keluarga (jika ada)
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): ketahui kemampuan cicilan bulanan
Jangan lupa:
- Biaya pajak pembeli (BPHTB)
- Biaya notaris dan balik nama
- Biaya renovasi ringan atau pindahan
3. Melakukan Riset Lokasi
Lokasi adalah faktor krusial dalam pembelian rumah. Pertimbangkan:
- Akses jalan dan transportasi umum
- Dekat fasilitas umum: sekolah, rumah sakit, pasar, tempat ibadah
- Keamanan lingkungan
- Risiko bencana (banjir, longsor, dll.)

4. Cek Legalitas dan Dokumen Rumah
Legalitas rumah adalah hal paling penting sebelum membeli:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun-tahun terakhir
- Bukti pembayaran listrik, air, dan lainnya
Jika membeli melalui KPR, bank juga akan memverifikasi legalitas.
5. Survei Kondisi Fisik Rumah
Lakukan pengecekan langsung ke lokasi:
- Kondisi struktur bangunan (atap, tembok, pondasi)
- Saluran air dan sistem listrik
- Usia bangunan
- Apakah butuh renovasi besar?
Bila perlu, ajak tukang atau arsitek untuk memeriksa lebih detail.
6. Siapkan Proses Transaksi yang Aman
Gunakan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk:
- Proses akad jual beli
- Pengurusan balik nama sertifikat
- Pengurusan pajak dan dokumen resmi
7. Pertimbangkan Biaya Tambahan
Selain harga rumah, persiapkan juga biaya tambahan seperti:
- Biaya KPR (jika ada)
- Biaya appraisal (penilaian bank)
- Biaya pemeliharaan lingkungan (iuran RT/RW atau komplek)
8. Periksa Reputasi Penjual atau Pengembang
Jika beli dari pihak kedua atau developer:
- Telusuri rekam jejaknya
- Hindari penjual dengan riwayat sengketa hukum
- Pastikan tidak ada rumah dalam status sitaan atau agunan
Join The Discussion